PENAJAM - Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan perpindahan ibu kota negara di Kalimantan Timur khusunya di Kabupaten Penajam Paser Utara Dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Dewan Adat Dayak Penajam Helena Lin Legi menyampaikan tanggapannya kepada awak media terkait pemindahan ibu kota negara di Kalimantan Timur (08/01/2023)
"Pemindahan IKN adalah sebuah Kebutuhan, dalam upaya pemerataan pembangunan di wilayah Kalimantan timur. selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan pembangunan dengan pulau-pulau di luar Jawa,
Dan Juga mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memacu pemerataan dan keadilan ekonomi".
Dengan hadirnya IKN di Kaltim, khusus nya di Penajam Paser Utara , bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi Masyarakat Penajam Paser Utara di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat,
Selama ini kita jauh tertinggal di bidang pendidikan, untuk menempuh pendidikan tinggi saja Masyarakat Penajam Paser Utara harus keluar daerah Karena di Penajam Paser Utara tidak ada Perguruan Tinggi, Demikian pula di bidang kesehatan untuk pengobatan tingkat lanjut, pasien harus dirujuk ke luar Daerah. Karena Penajam Paser Utara belum memiliki Fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
"adanya IKN di Pulau Kalimantan dapat memperpendek jangkauan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat terhadap pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, pendidikan, ekonomi, dan pembangunan lainnya.
Ini berarti infrastruktur di Kalimantan timur khususnya, dan Indonesia bagian tengah maupun timur umumnya yang selama ini dikeluhkan masih minim, khususnya infrastruktur jalan, maka secara perlahan akan terbangun setelah IKN ada di Kalimantan"
Helena berharap agar "Dikawasan KIPP akan lahan Masyarakat yang akan dipergunakan untuk kepentingan IKN.
Saya berharap Masyarakat tidak hanya di berikan ganti untung dan direlokasi begitu saja. Tetapi tolong berikan mereka perhatian dan penghargaan lebih. Mereka bisa di katakan sebagai pejuang IKN bahkan bisa disebut sebagai pahlawan, karena sudah merelakan lahan, rumah dan kehidupan mereka diambil untuk kepentingan negara. Ucapnya
"Agar kira nya masyarakat yang di relokasi dari KIPP, dibuatkan semacam transmigrasi lokal. Agar mereka memiliki sebuah kebanggaan bahwa mereka dihargai negara Karena telah memberikan sesuatu yg paling berharga dari kehidupan mereka kepada negara" ungkap nya
"Kawasan relokasi mereka akan menjadi sebuah kenangan monumental, bahwa mereka lah penduduk asli KIPP IKN Nusantara, Disana bisa di bangun dengan konsep sebuah kampung budaya, dengan ciri khas Budaya Suku Paser, meskipun tidak menutup kemungkinan tidak semua Suku Paser yang berada dikawasan itu nanti nya"
"Pemda PPU memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pelestarian Adat Paser. Dimana didalam nya menyebutkan bahwa Suku Asli Penajam Paser Utara adalah Suku Paser. Kami minta di IKN Nusantara, diterbitkan pula regulasi serupa bahwa IKN Nusantara merupakan wilayah hukum Adat Suku Paser", ujarnya.
"Harapan kita Masyarakat Lokal senantiasa di libatkan dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara . Terutama rekrutmen tenaga kerja lokal dan sebagai sub kontraktor proyek pembangunan IKN" Tutupnya